Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Usia Pensiun TNI Bisa Buat Prajurit Non-job Makin Banyak

Kompas.com - 10/02/2022, 19:12 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai usia pensiun personel TNI digugat oleh 2 orang purnawirawan dan 3 orang lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika gugatan dikabulkan, dikhawatirkan perwira TNI non-job (tidak memiliki jabatan) akan semakin banyak.

Adapun gugatan dengan Nomor 62/PUU-XIX/2021 diajukan oleh dua orang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih dan Musono, seorang mahasiswa, dan tiga orang lainnya.

Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal itu menyebutkan bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat, Panglima Andika Harap Hakim MK Bijaksana

Para pemohon juga meminta agar usia pensiun personel TNI disamakan dengan usia pensiun anggota Polri.

Sementara itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun. Ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

UU Polri juga mengatur, anggota polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipensiunkan sampai batas usia 60 tahun.

Menurut Pengamat Militer, Anton Aliabbas, ada sejumlah implikasi yang akan terjadi di institusi TNI apabila gugatan MK yang diajukan Euis Kurniasih dkk dikabulkan.

"Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pertahanan negara, personel militer dituntut memiliki tingkat kebugaran dan kesehatan tertentu guna optimal menjalankan tugas. Konsekuensinya, usia prajurit aktif mau tidak mau harus dibatasi," ujar Anton, Kamis (10/2/2022).

Menurut Anton, penambahan usia pensiun TNI juga akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala. Untuk itu pembatasan usia pensiun TNI penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.

Baca juga: Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen

"Dengan menambah usia pensiun maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," jelas Anton.

Tak hanya itu, penambahan usia pensiun TNI pun membuka kemungkinan fenomena non-job semakin meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.

Fenomena non-job ini seringkali terjadi lantaran pos jabatan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah personel TNI, termasuk perwira menengah dan perwira tinggi. Maka jika usia pensiun bertambah, kata Anton, imbasnya perwira non-job semakin lebih banyak.

"Dampak utama bagi organisasi TNI apabila gugatan ini dikabulkan adalah meluasnya bottleneck dalam pengelolaan karir prajurit TNI. Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit non-job dalam institusi militer," jelasnya.

Anton kemudian menyinggung mengenai penambahan usia pensiun TNI yang terjadi lewat UU TNI saat ini. Sebab dalam UU No 2 tahun 1988 tentang ABRI, usia pensiun personel TNI lebih pendek dari aturan yang berlaku pada UU 34/2004.

Sebelum adanya revisi UU TNI, prajurit dapat dipensiunkan apabila sudah menjalani masa dinas keprajuritan selama 20 tahun.

Di dalam UU 2/1988, prajurit dapat dipertahankan untuk tetap berdinas sampai usia 55 tahun bagi perwira. Sementara untuk bintara dan tamtama, hanya sampai usia 48 tahun.

Namun UU tersebut juga mengatur untuk memperbolehkan memperpanjang masa dinas prajurit ABRI hingga usia 55 tahun bagi pangkat pembantu letnan hingga kopral, apabila memiliki keahlian tertentu dan dibutuhkan oleh institusi ABRI.

Sementara bagi prajurit ABRI berpangkat kolonel ke atas yang memiliki keahlian tertentu dan dibutuhkan, serta menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat pensiun hingga usia 60 tahun.

"Fenomena penumpukan perwira di kepangkatan tertentu sebenarnya merupakan efek dari perpanjangan usia pensiun seperti yang dituangkan dalam UU TNI. Dan dampak tersebut baru terasa setelah 5 tahun pemberlakuan UU TNI," terang Anton.

Baca juga: Ini Kata Ketua DPR soal Wacana Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini mengungkap data yang diperolehnya. Hingga tahun 2008, ungkap Anton, sebenarnya masih terjadi defisit jumlah perwira untuk memenuhi pos jabatan bagi personel TNI.

"Defisit jumlah perwira untuk memenuhi jabatan pada kepangkatan tersebut hingga mencapai 156 pos. Artinya, ada 156 pos jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel," urainya.

Namun setelah 5 tahun UU 34/2004 diundangkan, dampaknya mulai terasa. TNI mengalami kelebihan personel sehingga banyak yang akhirnya non-job atau tidak memiliki jabatan.

"Pada tahun 2009, fenomena surplus mulai terjadi dengan adanya 211 perwira dengan kepangkatan kolonel dan perwira tinggi tidak mempunyai jabatan. Dan pada tahun 2018, angka surplus mencapai 1.183 orang," sebut Anton.

Baca juga: Ingin Perwira Aktif Masuk Kemenko Maritim, Luhut Inisiasi Revisi UU TNI

Untuk menyiasati hal tersebut, Mabes TNI sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah inisiatif seperti menambah Masa Dalam Pangkat (MDP). TNI juga melakukan reorganisasi dengan pemekaran struktur di lingkungan TNI sehingga memperbanyak jumlah jabatan.

"Hal tersebut tetap tidak mengakhiri fenomena non-job. Sebab, laju promosi dan laju pensiun tidak disertai intervensi kebijakan yang kuat dan konsisten," tegasnya.

Oleh karena itu, Anton menilai penambahan usia pensiun TNI bukanlah jawaban untuk pengelolaan karir prajurit TNI ke depan. Apalagi sampai batas usia 60 tahun.

"Frasa ‘mempunyai keahlian khusus’ dan ’sangat dibutuhkan’ juga berpotensi multitafsir sehingga sebaiknya dihindari," tutup Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com