JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengakui pihaknya saat ini tengah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Revisi ini dilakukan agar perwira TNI Angkatan Laut bisa masuk dan membantu Kemenko Maritim.
"Kita tambahkan agar di Kemenko Maritim bisa juga perwira aktif masuk. Karena kan banyak bidang yang bisa ditangani Angkatan Laut," kata Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Luhut mengatakan, saat UU TNI dirancang dan disahkan pada 2004 lalu, belum ada Kementerian Koordinator Kemaritiman. Oleh karena itu, tidak ada aturan bahwa Perwira TNI AL bisa ditugaskan untuk menduduki posisi penting di Kemenko Maritim
Baca juga: Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
"Padahal banyak bidang-bidang masalah kelautan yang harus diisi orang angkatan laut, yang ngerti laut," kata Luhut.
Pada Selasa kemarin, Luhut mengakui bahwa Kemenko Maritim sudah mengundang Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk membahas revisi ini. Luhut juga menegaskan bahwa rencana revisi UU TNI ini juga sudah dibahas oleh Komisi I DPR.
"Sudah, mestinya kita akan ajukan ke parlemen segera," kata dia.