JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada Undang-Undang TNI.
Adapun gugatan yang diajukan ke MK berisi penyamarataan batas usia pensiun prajurit TNI dengan anggota Polri.
Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban.
Baca juga: Bakal Belikan Susu Kaleng untuk Prajurit TNI, Dudung: Namanya Susu Serdadu
"(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," jelas Benni kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Untuk diketahui, gugatan dilayangkan pensiunan TNI Euis Kurniasih serta empat orang lainnya yang tercatat sebagai perkara nomor 62/PUU-XIX/2021.
Mereka meminta batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun yang diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Namun, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Benni juga mengatakan, bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.
Bila berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Andika bakal pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.
"Setelah keputusan pasti dari MK, mungkin saja (bakal menjabat hingga 2024)," kata Benni.
Baca juga: Aturan Usia Pensiun TNI Digugat, Panglima Andika Harap Hakim MK Bijaksana
Adapun Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, upaya pengajuan uji materi terkait aturan pensiun dalam UU TNI tak berlandaskan pada kepentingan penataan dan pembangunan TNI.
Menurut dia, bila gugatan tersebut dikabulkan, justru memunculkan risiko penumpukan perwira menengah tanpa jabatan.
"Karena itu, upaya perpanjangan tersebut semestinya dipikirkan lagi, jangan sampai hal ini justru malah memunculkan masalah-masalah baru ke depan," jelas Gufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.