Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Usia Pensiun TNI Bisa Buat Prajurit Non-job Makin Banyak

Kompas.com - 10/02/2022, 19:12 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

Di dalam UU 2/1988, prajurit dapat dipertahankan untuk tetap berdinas sampai usia 55 tahun bagi perwira. Sementara untuk bintara dan tamtama, hanya sampai usia 48 tahun.

Namun UU tersebut juga mengatur untuk memperbolehkan memperpanjang masa dinas prajurit ABRI hingga usia 55 tahun bagi pangkat pembantu letnan hingga kopral, apabila memiliki keahlian tertentu dan dibutuhkan oleh institusi ABRI.

Sementara bagi prajurit ABRI berpangkat kolonel ke atas yang memiliki keahlian tertentu dan dibutuhkan, serta menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat pensiun hingga usia 60 tahun.

"Fenomena penumpukan perwira di kepangkatan tertentu sebenarnya merupakan efek dari perpanjangan usia pensiun seperti yang dituangkan dalam UU TNI. Dan dampak tersebut baru terasa setelah 5 tahun pemberlakuan UU TNI," terang Anton.

Baca juga: Ini Kata Ketua DPR soal Wacana Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini mengungkap data yang diperolehnya. Hingga tahun 2008, ungkap Anton, sebenarnya masih terjadi defisit jumlah perwira untuk memenuhi pos jabatan bagi personel TNI.

"Defisit jumlah perwira untuk memenuhi jabatan pada kepangkatan tersebut hingga mencapai 156 pos. Artinya, ada 156 pos jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel," urainya.

Namun setelah 5 tahun UU 34/2004 diundangkan, dampaknya mulai terasa. TNI mengalami kelebihan personel sehingga banyak yang akhirnya non-job atau tidak memiliki jabatan.

"Pada tahun 2009, fenomena surplus mulai terjadi dengan adanya 211 perwira dengan kepangkatan kolonel dan perwira tinggi tidak mempunyai jabatan. Dan pada tahun 2018, angka surplus mencapai 1.183 orang," sebut Anton.

Baca juga: Ingin Perwira Aktif Masuk Kemenko Maritim, Luhut Inisiasi Revisi UU TNI

Untuk menyiasati hal tersebut, Mabes TNI sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah inisiatif seperti menambah Masa Dalam Pangkat (MDP). TNI juga melakukan reorganisasi dengan pemekaran struktur di lingkungan TNI sehingga memperbanyak jumlah jabatan.

"Hal tersebut tetap tidak mengakhiri fenomena non-job. Sebab, laju promosi dan laju pensiun tidak disertai intervensi kebijakan yang kuat dan konsisten," tegasnya.

Oleh karena itu, Anton menilai penambahan usia pensiun TNI bukanlah jawaban untuk pengelolaan karir prajurit TNI ke depan. Apalagi sampai batas usia 60 tahun.

"Frasa ‘mempunyai keahlian khusus’ dan ’sangat dibutuhkan’ juga berpotensi multitafsir sehingga sebaiknya dihindari," tutup Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com