Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Korupsi Eks Dirut Sarana Jaya Rusak Kepercayaan Masyarakat pada Pemprov DKI

Kompas.com - 10/02/2022, 17:07 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tindakan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan telah merusak kepercayaan masyarakat pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul di Jakarta Timur yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah, terdakwa selaku Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta,” tutur jaksa dikutip dari Antara.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Merasa Dibohongi Stafnya Terkait Status Lahan Munjul

“Sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khusysnya Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.

Jaksa menyebut Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Ia kemudian dituntut pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan, serta pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tapi jaksa mengatakan Yoory tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi itu. Tindakannya korupsinya dilakukan justru untuk memperkaya orang lain dan korporasi.

“Namun dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruhnya adalah Rp 152,5 miliar,” imbuh jaksa.

Pada perkara ini Yoory dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesyai dakwaan yaitu Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Yoory Corneles: Saya Mohon Maaf kepada Ibu-ibu Suster yang Saya Hormati...

Diketahui PPSJ merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Yoory selaku dirut disebut jaksa memerintahkan pembelian lahan Munjul untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah dari PT Adonara Propertindo.

Meski mengetahui status lahan itu bermasalah karena mayoritas berada di zona hijau, Yoory diduga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pelunasan.

Belakangan dalam persidangan terungkap, masalah lahan Munjul tak hanya terkait statusnya di zona hijau, tapi kepemilikannya juga tidak jelas.

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

PT Adonara disebut menjual lahan itu sebelum menyelesaikan proses jual beli dengan pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Anggota Kongregasi CB Fransiska Sri Kustini dalam sidang 11 November 2021 lalu menyatakan status kepemilikan lahan itu belum berubah.

Sebab Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene baru membayar uang muka Rp 10 miliar dari total nilai lahan sekitar Rp 100 miliar.

Tak kunjung dilunasi sesuai kesepakatan Kongregasi CB kemudian membatalkan perjanjian jual beli itu dan mengembalikan uang Rp 10 miliar pada Anja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com