Salin Artikel

Jaksa Nilai Korupsi Eks Dirut Sarana Jaya Rusak Kepercayaan Masyarakat pada Pemprov DKI

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul di Jakarta Timur yang akan digunakan untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah, terdakwa selaku Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta,” tutur jaksa dikutip dari Antara.

“Sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah khusysnya Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.

Jaksa menyebut Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Ia kemudian dituntut pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan, serta pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Tapi jaksa mengatakan Yoory tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi itu. Tindakannya korupsinya dilakukan justru untuk memperkaya orang lain dan korporasi.

“Namun dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruhnya adalah Rp 152,5 miliar,” imbuh jaksa.

Pada perkara ini Yoory dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesyai dakwaan yaitu Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui PPSJ merupakan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta.

Yoory selaku dirut disebut jaksa memerintahkan pembelian lahan Munjul untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah dari PT Adonara Propertindo.

Meski mengetahui status lahan itu bermasalah karena mayoritas berada di zona hijau, Yoory diduga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pelunasan.

Belakangan dalam persidangan terungkap, masalah lahan Munjul tak hanya terkait statusnya di zona hijau, tapi kepemilikannya juga tidak jelas.

PT Adonara disebut menjual lahan itu sebelum menyelesaikan proses jual beli dengan pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Anggota Kongregasi CB Fransiska Sri Kustini dalam sidang 11 November 2021 lalu menyatakan status kepemilikan lahan itu belum berubah.

Sebab Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene baru membayar uang muka Rp 10 miliar dari total nilai lahan sekitar Rp 100 miliar.

Tak kunjung dilunasi sesuai kesepakatan Kongregasi CB kemudian membatalkan perjanjian jual beli itu dan mengembalikan uang Rp 10 miliar pada Anja.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/17075721/jaksa-nilai-korupsi-eks-dirut-sarana-jaya-rusak-kepercayaan-masyarakat-pada

Terkini Lainnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke