JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Selasa (8/2/2022), masih jadi sorotan.
Tak hanya menyoal penangkapan aparat terhadap puluhan warga, publik juga ramai-ramai mengkritik proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah tersebut.
Proyek bendungan itu merupakan akar persoalan dari perlawanan warga Wadas. Sebab, keberadaan proyek tersebut menjadi ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencarian warga.
Baca juga: Greenpeace: Penambangan di Desa Wadas Berpotensi Sebabkan Tanah Longsor dan Kekeringan
Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Menurut catatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik.
Proyek bendungan ini memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan pasokan batu andesit ini diambil dari Desa Wadas.
Namun demikian, sebagian warga menolak penambangan batuan andesit di desa mereka.
Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan.
Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.
Baca juga: Duduk Perkara Konflik di Desa Wadas yang Sebabkan Warga Dikepung dan Ditangkap Aparat
Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
"Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup denhan kerusakan ekosistem," demikian dikutip dari siaran pers Walhi.
Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin menilai, penambangan batu andesit di Desa Wadas berpotensi menimbulkan tanah longsor dan kekeringan.
Padahal, lahan di desa tersebut menjadi sumber penghidupan warga berkat hasil perkebunan dan pertanian.
Baca juga: Menko Polhukam: Warga Desa Wadas yang Diamankan Sudah Pulang, Tidak Ada Penyiksaan
Mengacu Pasal 45 huruf e Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Rencana dan Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Asep, Kecamatan Bener merupakan kawasan rawan bencana kekeringan.
“Artinya ketika terjadi penambangan batuan di Desa Wadas yang merupakan area perbukitan, maka potensi kekeringan akan meningkat,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).