Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/02/2022, 05:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada Selasa (8/2/2022), masih jadi sorotan.

Tak hanya menyoal penangkapan aparat terhadap puluhan warga, publik juga ramai-ramai mengkritik proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah tersebut.

Proyek bendungan itu merupakan akar persoalan dari perlawanan warga Wadas. Sebab, keberadaan proyek tersebut menjadi ancaman kerusakan lingkungan dan hilangnya mata pencarian warga.

Baca juga: Greenpeace: Penambangan di Desa Wadas Berpotensi Sebabkan Tanah Longsor dan Kekeringan

Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) yang akan memasok sebagian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Menurut catatan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Bener rencananya akan memiliki kapasitas 100,94 meter kubik.

Proyek bendungan ini memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan pasokan batu andesit ini diambil dari Desa Wadas.

Namun demikian, sebagian warga menolak penambangan batuan andesit di desa mereka.

Ancaman kerusakan lingkungan

Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, walhi.or.id, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencananya berjalan selama 30 bulan.

Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kilogram, hingga kedalaman 40 meter.

Baca juga: Duduk Perkara Konflik di Desa Wadas yang Sebabkan Warga Dikepung dan Ditangkap Aparat

Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

"Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup denhan kerusakan ekosistem," demikian dikutip dari siaran pers Walhi.

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin menilai, penambangan batu andesit di Desa Wadas berpotensi menimbulkan tanah longsor dan kekeringan.

Padahal, lahan di desa tersebut menjadi sumber penghidupan warga berkat hasil perkebunan dan pertanian.

Baca juga: Menko Polhukam: Warga Desa Wadas yang Diamankan Sudah Pulang, Tidak Ada Penyiksaan

Mengacu Pasal 45 huruf e Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Rencana dan Tata Ruang Wilayah (RTRW), kata Asep, Kecamatan Bener merupakan kawasan rawan bencana kekeringan.

“Artinya ketika terjadi penambangan batuan di Desa Wadas yang merupakan area perbukitan, maka potensi kekeringan akan meningkat,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Menurut Asep, penolakan warga Desa Wadas terhadap rencana penambangan di wilayah mereka bukan tanpa alasan. Sebab, Wadas menjadi wilayah resapan air yang menyimpan cadangan air melimpah untuk warga.

Selain itu, menurut Pasal 54 Perda RTRW, Kecamatan Bener merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi perkebunan berupa kelapa, cengkeh, kopi robusta, aren dan kakao.

“Maka rencana pembangunan material di Desa Wadas untuk Bendungan Bener telah mengabaikan dan melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW tepatnya Pasal 42 huruf c, Pasal 45 huruf e dan Pasal 54 itu,” kata dia.

Risiko hilangnya pekerjaan

Atas polemik ini, muncul petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" di laman change.org. Petisi tersebut dibuat oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).

Baca juga: Kapolri Diminta Tarik Personel dari Desa Wadas

Dari laman petisi terungkap, luas lahan di Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektar.

Warga menolak rencana penambangan tersebut sebab hal itu berpotensi merusak 28 titik sumber mata air.

Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian, dan lebih lanjut warga kehilangan mata pencarian.

"Kami akan kehilangan mata pencarian. Lahan pertanian kami akan rusak," demikian dikutip dari laman petisi.

Dikhawatirkan, penambangan tersebut juga akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor.

Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor.

"Desa Wadas seolah menjadi tumbal," lanjut petisi.

Tetap berlanjut

Meski terjadi penolakan di sana-sini, pemerintah akan tetap melanjutkan proyek pembangunan Bendungan Bener.

Baca juga: Awal Mula Warga Wadas Melawan, Tolak Tambang Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pengukuran lahan di desa tersebut akan terus berlanjut.

"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan secara daring, Rabu (9/2/2022).

Mahfud mengeklaim, seluruh rencana kegiatan penambangan batu andesit di Wadas sudah dikoordinasikan dengan Komnas HAM.

Adapun menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sampai November 2021, status proses pembayaran lahan diklaim sudah mencapai 57,17 persen atau senilai Rp 689 miliar.

Sementara terdapat 1.167 bidang lahan masih dalam proses pengajuan pembayaran.

"Jika ini terbayar, maka proses pembayaran akan jadi 72,3 persen, sisanya 27,7 persen yang belum dapat pembayaran atau penggantian," kata Ganjar, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Soal Situasi di Desa Wadas, Ganjar Akui Siap Buka Dialog dengan Warga dan Komnas HAM

Sisa 27,7 persen yang belum menerima pembayaran ganti rugi lahan itu karena beberapa hal. Misalnya, perbaikan dokumen administrasi, adanya gugatan pedata, termasuk soal kendala pengukuran lahan Desa Wadas yang mencapai 21 persen.

"Dan dari lahan yang terdampak di Desa Wadas, catatan sementara kami sebelum diukur kemarin, total lahan terdampaknya 617 bidang, 346 bidang sudah setuju, 133 masih menolak, dan sisanya belum memutuskan," ucap Ganjar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua Bawaslu Minta ASN Hati-hati Saat Foto bersama Peserta Pemilu, Bisa Kena Sanksi

Ketua Bawaslu Minta ASN Hati-hati Saat Foto bersama Peserta Pemilu, Bisa Kena Sanksi

Nasional
Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Lukas Enembe Disebut Tolak Minum Obat dari Dokter KPK

Nasional
Soal Kemungkinan Tinggalkan Gerindra jika Prabowo Pilih Ganjar, PKB: Tak Bisa Berandai-andai

Soal Kemungkinan Tinggalkan Gerindra jika Prabowo Pilih Ganjar, PKB: Tak Bisa Berandai-andai

Nasional
KPK Duga Lukas Investasikan Uang 'Panas' ke Sejumlah Kegiatan Usaha

KPK Duga Lukas Investasikan Uang 'Panas' ke Sejumlah Kegiatan Usaha

Nasional
Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Nasional
Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke