Kementerian Kesehatan pernah menyatakan, puncak kasus Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada awal hingga pertengahan Februari 2022.
Lonjakan kasus ini diprediksi bisa mencapai 60.000 kasus dalam sehari.
Pemerintah terkesan percaya diri dan ‘santai’ menghadapi ancaman gelombang ketiga pandemi ini.
Meski sudah diingatkan berkali-kali, namun pemerintah tak lekas mengambil tindakan tegas.
Saat Omicron mulai meluas, pemerintah justru membuka pintu masuk kedatangan internasional dari semua negara.
Pemerintah juga mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang semula tujuh hari menjadi lima hari.
Pembelajaran tatap muka (PTM) juga tak buru-buru dihentikan meski kritik dan masukan sudah disuarakan banyak kalangan.
Akhirnya, pemerintah memutuskan menerapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Ini dilakukan setelah angka kasus Covid-19 di Indonesia nyaris melampui puncak gelombang kedua.
PPKM Level 3 ini diterapkan di sejumlah wilayah aglomerasi, yakni Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini diambil bukan karena tingginya kasus yang terjadi belakangan ini, namun terkait rendahnya pelacakan (tracing).
Meski dianggap terlambat, kebijakan ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 dan mengendalikan pandemi.
Kebijakan ini tentunya juga harus diikuti dengan pengawasan agar semua pihak mau melaksanakan.
Langkah tegas juga harus diambil terhadap siapapun yang melanggar dan mengabaikan aturan termasuk bagi para pelaku ekonomi dan pengambil kebijakan.
Gelombang ketiga pandemi baru mulai. Artinya, kenaikan kasus Covid-19 diprediksi bakal terus terjadi.
Mampukah pemerintah menekan laju penularan dan mengendalikan pandemi? Atau akankah kita akan mengalami kondisi seperti saat gelombang kedua terjadi?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (9/2/2022), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.