JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengendalikan anggotanya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Busyro menyusul adanya tindakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian pada sejumlah warga Desa Wadas, Selasa (8/2/2022).
“Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas,” sebut Busyro dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (9/2/2022).
Busyro mengingatkan pihak kepolisian bahwa masyarakat Indonesia berhak menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
“Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Baca juga: Melihat Putusan MK Soal UU Cipta Kerja di Balik Penolakan Warga Wadas pada Proyek Bendungan Bener
Kemudian Busyro juga mengecam tindakan pihak kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif.
“Yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas,” kata dia.
Busyro meminta pihak kepolisian untuk segera melepaskan warga, aktivis maupun kuasa hukum yang ditangkap.
Ia juga mendesak agar tidak ada upaya untuk menutup akses bagi siapapun yang hendak melakukan pendampingan atau masuk ke Desa Wadas.
“Mendesak pihak kepolisian membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers dan pendamping warga di Desa Wadas,” imbuhnya.
Baca juga: Ganjar Sebut Warga Desa Wadas yang Ditangkap Bakal Segera Dilepaskan
Diketahui ratusan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP memasuki Desa Wadas dan melakukan penangkapan pada sejumlah warga.
Adapun Desa Wadas rencananya akan digunakan sebagai tempat penambangan batu andesit guna pembangunan Bendungan Bener.
Namun, pro dan kontra terkait rencana pemerintah tersebut, mengakibatkan gesekan antara warga dan aparat kerap terjadi di wilayah itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 64 Warga Wadas Ditangkap Pihak Kepolisian
Kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetyo mengatakan setidaknya ada 64 warga yang ditangkap dan ditahan di Polres Purworejo karena peristiwa kemarin.
Sementara, Wakapolda Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, ada sekitar 20 warga yang diamankan polisi karena diduga menjadi provokator membawa senjata tajam.
Nantinya mereka akan dimintai keterangan mengenai alasan mengapa membawa senjata tajam.
"Kalau yang tadi bawa sajam itu untuk diamankan, digali keterangannya, untuk diambil keterangannya, kenapa datang ke lokasi dengan membawa sajam" tegas Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Wakapolda Jateng dikutip dari Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.