Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Putusan MK Soal UU Cipta Kerja di Balik Penolakan Warga Wadas pada Proyek Bendungan Bener

Kompas.com - 09/02/2022, 10:54 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempersoalkan proyek Bendungan Bener di sekitar area Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang berbuntut konflik. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Pembangunan Bendungan Bener mendapat penolakan sejumlah warga Desa Wadas karena dianggap dapat merusak lingkungan.

Pasalnya, terjadi pertambangan quarry batuan andesit dari Desa Wadas guna menyuplai pembangunan Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Selain dapat mengancam keseimbangan alam, kegiatan penambangan dikhawatirkan berdampak terhadap keseharian masyarakat setempat yang banyak menggantungkan hidupnya dari hasil alam.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Pengukuran Lahan di Wadas Dilakukan di Lahan Milik Warga yang Setuju

Terbaru, polisi menangkap sekitar 20 warga Desa Wadas pada Selasa kemarin, karena situasi sempat memanas ketika petugas BPN dan Dinas Pertanian datang ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.

Polisi berdalih, puluhan warga Desa Wadas ditangkap karena membawa senjata saat sedang melakukan doa bersama di masjid sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap pembangunan Bendungan Bener.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan kegiatan ini seharusnya dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkap Fanny, Selasa (8/2/2022).

"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum," lanjutnya.

Baca juga: Wadas Melawan dan Penolakan Penambangan Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener di Purworejo

Amar putusan MK yang dipersoalkan tersebut ada dalam poin 7 putusan perkara judical review UU Cipta Kerja. Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Jika dalam 2 tahun sejak putusan MK dikeluarkan UU Cipta Kerja tak dilakukan perbaikan atau revisi, maka undang-undang omnibus law itu akan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah dan DPR telah menyatakan siap melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Berikut bunyi poin 7 pada amar putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020:

Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com