Menurut YLKI, kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng terjadi karena adanya praktik usaha tidak sehat. Struktur pasar minyak goreng disebut terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.
Baca juga: Polri: Pelanggar Karantina Akan Ditindak, Ancaman Penjara hingga Denda Rp 100 Juta
YLKI menyebutkan, KPPU sempat bilang kalau hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.
Oleh karenanya, bukan tidak mungkin keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal.
Lewat petisinya, YLKI, meminta agar KPPU segera mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," sebut YLKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.