JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya tidak segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2/20222).
Dedi berharap semua pihak disipilin mematuhi protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan soal konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan. Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Baca juga: Mafia Karantina Diduga Terjadi sejak Lama, Aparat Diminta Ungkap secara Transparan
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," kata dia.
Dedi menyampaikan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan.
Namun, jika memang ditemukan alat bukti, penyidik tak segan menetapkan tersangka.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," ujar Dedi.
Ia juga menjelasakan beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
Blank area ini, menurut dia, yang diduga kemudian membuat potensi terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.
"Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," kata dia.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Dedi mengatakan, Aplikasi Monitoring Karantina Presisi dapat menjadi alat pengawasan digital bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Namun, ia juga menegemukakan bahwa diperlukan kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi berfungsi mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.
Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi itu.
"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu di-cover pengawasan manual," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.