Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengusut Langka dan Mahalnya Minyak Goreng, dari Penimbunan sampai Panic Buying

Kompas.com - 08/02/2022, 20:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan minyak goreng di Tanah Air masih terus berlanjut.

Setelah beberapa bulan harganya melonjak tajam, belakangan, minyak goreng sangat sulit ditemukan, baik di minimarket, pasar swalayan, toko-toko ritel, maupun pasar modern lainnya.

Kelangkaan minyak goreng disinyalir terjadi setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: YLKI: Syarat Belanja Minimal untuk Dapatkan Minyak Goreng Rugikan Konsumen

Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Sejumlah pihak pun telah melakukan penelusuran terkait hal ini. Hasilnya, dilaporkan terjadi penimbunan, panic buying, hingga dugaan kartel minyak goreng.

Temuan Ombudsman

Setelah dilakukan penelusuran, Ombudsman menyimpulkan 3 temuan terkait langka dan mahalnya harga minyak goreng, yakni terjadi penimbunan, pengalihan penjualan, hingga munculnya panic buying masyarakat.

“Pertama adalah penimbunan. Nah, ini harapannya Satgas Pangan bereaksi cepat dan ketegasan juga diperlukan. Begitu Satgas Pangan tegas, upaya-upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ditimbun, Dibuat Langka, dan Panic Buying


Kedua, Ombudsman menemukan adanya upaya pengalihan penjualan minyak goreng dari pasar modern ke pasar tradisional. Situasi inilah yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar modern.

“Jadi memang dibuat langka karena ada oknum di pasar modern menawarkan pada pelaku di pasar tradisional untuk membeli minyak goreng,” jelasnya.

Menurut Yeka, pengalihan itu dilakukan agar minyak goreng bisa dijual dengan harga lebih mahal.

“Karena harus dijual Rp 14.000 di pasar modern, mendingan dijual ke pasar tradisional akhirnya. Ditawarin ke toko-toko dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 16.000,” kata dia.

Temuan ketiga yakni terjadi panic buying di masyarakat. Situasi ini disebabkan karena ketidakjelasan informasi terkait ada tidaknya stok minyak goreng.

“Karena yang dibeli oleh warung-warung hari ini tidak untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tapi untuk kebutuhan dua minggu hingga satu bulan ke depan,” kata Yeka.

Baca juga: Ini Penyebab Stok Minyak Goreng Langka di Toko Ritel Jabodetabek

Yeka mengatakan, oleh karena Kemendag mengambil kebijakan pemerataan harga minyak goreng, terjadi penimbunan yang berakibat pada kelangkaan persediaan di pasar.

Akibat situasi ini, masyarakat sebagai konsumen panik karena takut tidak mendapatkan bagian.

“Begitu ada intervensi (pemerintah) membuat shock market dan menimbulkan penimbunan,” tuturnya.

Oleh karenanya, Ombudsman mendorong pemerintah untuk menyiapkan mekanisme antisipasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng tersebut.

Sebab, situasi ini sudah sering terjadi, tidak hanya urusan minyak goreng, tetapi juga terkait bahan pokok yang lain.

“Mestinya pengalaman ini karena selalu terjadi bisa diantisipasi. Kita berharap tiga hal (temuan) ini kemudian hari bisa dihilangkan,” kata Yeka.

Analisis Polri

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga telah melakukan pengecekan terhadap ketersedian, distribusi, dan harga minyak goreng pada peritel modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek. Hasilnya, stok minyak goreng di mayoritas peretail modern kecil cenderung kosong.

Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri

Menurut analisis Polri, kekosongan stok minyak goreng disebabkan karena terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor. Selain itu, permintaan dari masyarakat untuk membeli minyak goreng juga cukup tinggi.

"Penyebab kekosongan stok, dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (5/2/2022).

Menurut dia, dalam rangka mengendalikan tingginya permintaan masyarakat, pembelian minyak goreng di peretail modern kecil dibatasi sebanyak 1 liter.

Harga minyak goreng di peritel modern besar dan kecil pun dilaporkan sudah sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter. Kemudian, ketersediaan stok minyak goreng di peritel modern besar disebut masih mencukupi atau dalam batas aman.

"Pada retail-retail modern besar seperti Lotte Mart dan Hyper Mart, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi atau aman. Distribusi dari distributor lancar," ucap Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan, Polri akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk menelusuri hambatan implementasi kebijakan harga minyak goreng ini.

Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Masih Proses Penyelidikan

"Selain itu, melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional di wilayah Jabodetabek," kata dia.

Dugaan kartel

Terkait hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menduga bahwa ada praktik kartel.

YLKI bahkan baru-baru membuat petisi di change.org untuk mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel minyak goreng.

Di laman change.org, petisi YLKI bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".

Menurut YLKI, kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng terjadi karena adanya praktik usaha tidak sehat. Struktur pasar minyak goreng disebut terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.

Baca juga: Polri: Pelanggar Karantina Akan Ditindak, Ancaman Penjara hingga Denda Rp 100 Juta

YLKI menyebutkan, KPPU sempat bilang kalau hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.

Oleh karenanya, bukan tidak mungkin keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal.

Lewat petisinya, YLKI, meminta agar KPPU segera mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," sebut YLKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com