“Begitu ada intervensi (pemerintah) membuat shock market dan menimbulkan penimbunan,” tuturnya.
Oleh karenanya, Ombudsman mendorong pemerintah untuk menyiapkan mekanisme antisipasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng tersebut.
Sebab, situasi ini sudah sering terjadi, tidak hanya urusan minyak goreng, tetapi juga terkait bahan pokok yang lain.
“Mestinya pengalaman ini karena selalu terjadi bisa diantisipasi. Kita berharap tiga hal (temuan) ini kemudian hari bisa dihilangkan,” kata Yeka.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga telah melakukan pengecekan terhadap ketersedian, distribusi, dan harga minyak goreng pada peritel modern besar dan kecil di wilayah Jabodetabek. Hasilnya, stok minyak goreng di mayoritas peretail modern kecil cenderung kosong.
Baca juga: Soal Pelat Mobil Arteria, Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi di Polri
Menurut analisis Polri, kekosongan stok minyak goreng disebabkan karena terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor. Selain itu, permintaan dari masyarakat untuk membeli minyak goreng juga cukup tinggi.
"Penyebab kekosongan stok, dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (5/2/2022).
Menurut dia, dalam rangka mengendalikan tingginya permintaan masyarakat, pembelian minyak goreng di peretail modern kecil dibatasi sebanyak 1 liter.
Harga minyak goreng di peritel modern besar dan kecil pun dilaporkan sudah sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter. Kemudian, ketersediaan stok minyak goreng di peritel modern besar disebut masih mencukupi atau dalam batas aman.
"Pada retail-retail modern besar seperti Lotte Mart dan Hyper Mart, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi atau aman. Distribusi dari distributor lancar," ucap Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan, Polri akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk menelusuri hambatan implementasi kebijakan harga minyak goreng ini.
Baca juga: Polri: Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Masih Proses Penyelidikan
"Selain itu, melaksanakan pengecekan dan monitoring ketersediaan, distribusi dan harga minyak goreng di pasar tradisional di wilayah Jabodetabek," kata dia.
Terkait hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menduga bahwa ada praktik kartel.
YLKI bahkan baru-baru membuat petisi di change.org untuk mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel minyak goreng.
Di laman change.org, petisi YLKI bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".