Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Baca juga: IDI: Gelombang Ketiga Covid-19 akibat Varian Omicron Mulai Ancam Nakes di RS
Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Di daerah level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk.
Sementara, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti
vaknisasi minimal dosis pertama.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 di 3 Daerah Lewati Puncak Gelombang Delta: DKI, Banten, dan Bali
Adapun tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Sementara, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi noninfrastruktur publik diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Dinaikkan ke PPKM Level 3, Berapa Jumlah Kasus Covid-19 di Jabodetabek-Bali?
Masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen jemaah.
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Bersamaan dengan itu, diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen
Kegiatan seni, budaya, olahraga, aktivitas di gym dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara, kapasitas 100 persen untuk pesawat terbang.
Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.