Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jabodetabek hingga Bali 8-14 Februari

Kompas.com - 08/02/2022, 15:44 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baca juga: IDI: Gelombang Ketiga Covid-19 akibat Varian Omicron Mulai Ancam Nakes di RS

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Mal/pusat perbelanjaan

Di daerah level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk.

Sementara, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti
vaknisasi minimal dosis pertama.

Baca juga: Lonjakan Covid-19 di 3 Daerah Lewati Puncak Gelombang Delta: DKI, Banten, dan Bali

Adapun tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Sementara, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan
lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi noninfrastruktur publik diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Dinaikkan ke PPKM Level 3, Berapa Jumlah Kasus Covid-19 di Jabodetabek-Bali?

Tempat ibadah

Masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen jemaah.

Fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk dan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Bersamaan dengan itu, diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

Seni budaya-olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga, aktivitas di gym dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. Sementara, kapasitas 100 persen untuk pesawat terbang.

Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com