Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lonjakan Covid-19 di 3 Daerah Lewati Puncak Gelombang Delta: DKI, Banten, dan Bali

Kompas.com - 07/02/2022, 15:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3 provinsi di Indonesia mencatatkan kenaikan kasus Covid-19 harian secara drastis.

Bahkan, angkanya melewati puncak kasus harian pada saat gelombang Delta.

Ketiga provinsi itu yakni DKI Jakarta, Banten, dan Bali. Ketiganya mencatatkan ribuan kasus Covid-19 harian, bahkan belasan ribu di DKI.

"Sekarang sudah ada 3 provinsi yang jumlah kasusnya melebihi jumlah kasus gelombang Delta yang lalu," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Senin (7/2/2022).

Baca juga: Luhut: Kenaikan Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Sangat Cepat

Kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta melewati 15.800 kasus pada 6 Februari 2022. Sementara, puncak tertinggi di DKI pada gelombang Delta sebesar 14.600 kasus.

Lalu, Banten jumlah kasus hariannya melewati 4.800 kasus pada 6 Februari 2022. Padahal, di gelombang Delta kasus harian di daerah tersebut paling tinggi sebesar 3.900 kasus.

Kemudian, jumlah kasus harian di Bali di atas 2.000 kasus pada 5 Februari 2022, sedangkan angka tertinggi di gelombang Delta sebesar 1.900 kasus.

Meski mencatatkan kenaikan kasus Covid-19 harian secara tajam, kata Budi, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di ketiga provinsi itu rata-rata 30-50 persen.

Merujuk data Kementerian Kesehatan per 4 Februari 2022, BOR di DKI Jakarta sudah berada di angka 63 persen. Kemudian angka keterisian tempat tidur di Banten dan Bali masing-masing 35 persen.

Ketiga provinsi itu menempati tiga urutan teratas provinsi yang mencatatkan BOR tertinggi.

Baca juga: Menkes: Angka Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Lewati 18.000

Namun, dengan persentase tersebut, Budi yakin hingga kini rumah sakit masih terkendali. Angka kematian pasien pun cenderung lebih rendah dibandingkan ketika pandemi gelombang Delta.

"Tidak usah panik kalau melihat jumlah kasusnya naik tinggi, karena memang yang lebih penting yaitu yang masuk rumah sakit dan wafat itu jauh lebih rendah dan masih bisa terkendali," ujarnya.

Budi mengatakan, angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 kini mencapai 18.966.

Dari angka itu, sebanyak 15.262 merupakan pasien konfirmasi Covid-19, dan sisanya berstatus probable.

Baca juga: Naik Drastis, 37 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3

Kemudian, dari 15.262 pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, sekitar 10.000 pasien merupakan orang tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan.

"Sebenarnya ke depannya kalau kita lebih efisien dengan cara yang OTG dan ringan bisa diisolasi mandiri atau isolasi terpusat sebenarnya keterisian rumah sakit kita masih sangat rendah," kata dia.

Adapun kapasitas total rumah sakit di Indonesia saat ini mencapai 400.000 tempat tidur. Sementara, yang dipersiapkan untuk pasien Covid-19 sebanyak 120.000 tempat tidur.

Budi pun tetap mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Yang penting bisa kita bisa menjalankan terus protokol kesehatan agar yang masuk rumah sakit dan wafat itu di bawah rata-rata," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com