Banyak pembuatan legislasi di era Jokowi yang dinilai tidak melibatkan publik. Bahkan ketika masyarakat menyuarakan penolakan besar-besaran, kata Azyumardi Azra, Jokowi seolah tak mau mendengarkan.
"Mulai dari pelemahan KPK akhir 2019. Kemudian yang lebih heboh lagi UU Omibus Law yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran, bahkan ada yang tewas di Kendari, mahasiswa. Suara masyarakat tidak didengar. Tau-tau begitu cepat jadi aja, sama seperti UU IKN," ungkap dia.
"Makanya orang-orang yang tadinya pro Jokowi, jadi agak bergeser agak lebih kritis, termasuk nama-nama tadi. Sebetulnya kritis mereka bukan karena benci sama Pak Jokowi, tapi justru sayang sama Pak Jokowi," sambung Azyumardi Azra.
Menurut dia, 45 penggagas petisi tolak IKN Nusantara tidak bermaksud buruk. Mereka disebut berharap agar Jokowi meninggalkan warisan yang bagus, dan berharga untuk bangsa serta negara, termasuk dalam kehidupan berdemokrasi.
Baca juga: Azyumardi Azra Khawatir IKN Nusantara Jadi Warisan Buruk Jokowi Seperti Proyek Mangkrak Era SBY
"Kalau Pak Jokowi tidak melakukan langkah-langkah yang drastis maka ini akan menimbulkan beban sejarah. Karena pada zaman Pak Jokowi ini lah, pertama kali demokrasi kita mengalami set back, langkah mundur, dan tidak ada tanda-tanda mau itu (memperbaiki)," tukasnya.
Sebenarnya petisi tolak IKN di change.org juga ditujukan kepada DPR RI, DPD RI, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurut para penggagas, hanya Jokowi yang bisa membatalkan rencana pemindahan ibu kota negara.
"Tidak ada kekuatan lain yang bisa membatalkan. Karena apa yang diminta Pak Jokowi pasti jadi. Misalnya mengubah UU KPK, dia kirim Supres, ya jadilah itu. Mau bikin UU Cipta Kerja, tinggal dibawa ke sana (DPR) bawa menteri, selesai," kata Azyumardi Azra.
Baca juga: Belum Genap Sebulan Disahkan, Kini UU IKN Digugat ke MK
"Nggak ada yang bisa menghalangi. Karena antara kekuasaan eksekutif sekarang dan legislatif sekarang sudah menjadi oligarki yang tidak bisa dilawan siapapun. Paling banter ya mungkin PKS. Tapi kekuatan PKS kan tidak signifikan," imbuh dia.
Azyumardi Azra mengakui, langkah petisi yang digalangnya tampak seperti "menggantang asap mengukir langit" alias sia-sia. Namun ia berharap perjuangannya bersama 44 tokoh lainnya lewat petisi mendapatkan dukungan moral dari publik.
Sebab Azyumardi Azra bersama rombongan Din Syamsuddin berencana menggugat UU IKN. Hanya saja karena UU tersebut belum disahkan dalam lembaran negara, mereka masih menunggu dan akhirnya memutuskan untuk membuat petisi.
"Kalau dari sudut kita, khususnya pandangan saya, ya memang tidak ada yang bisa dilakukan, barangkali hanya mengimbau. Kita nggak mungkin melakukan cara-cara yang melanggar hukum," ujarnya.