Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan terhadap Arteria Dihentikan Polisi, MKD DPR Diminta Tunjukkan Wibawanya

Kompas.com - 05/02/2022, 14:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Hal itu disampaikan Lucius saat menanggapi keputusan polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria karena terbentur hak imunitas yang dimiliki anggota dewan.

"Mestinya, kalau MKD ingin memperlihatkan taringnya sebagai penegak etik, bukan sebagai pelindung bagi terduga pelanggar etika, maka kasus Arteria ini bisa menjadi salah satu yang bisa dijadikan terobosan," kata Lucius saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Mengenal Hak Imunitas DPR yang Bikin Polisi Tak Lanjutkan Laporan terhadap Arteria Dahlan

Lucius mengatakan, kelompok yang melaporkan Arteria sesungguhnya merupakan kelompok dengan jumlah yang sangat besar sehingga dapat berdampak pada citra DPR.

Ia mengingatkan, semakin banyak warga yang kecewa, citra DPR juga akan semakin terpuruk.

"Karena itu, mestinya jadi tanggungjawab MKD melalui kasus Arteria ini untuk memulihkan citra DPR agar tak semakin terjerembab," kata Lucius.

Kendati demikian, Lucius mengaku tak kaget dengan sikap polisi yang menghentikan laporan terhadap Arteria dengan alasan hak imunitas meski ia menilai semestinya tidak perlu ada keistimewaan bagi anggota dewan di hadapan hukum.

"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," kata dia.

Menurut Lucius, hak imunitas semestinya tidak perlu ada jika para anggota dewan memiliki derajat etis yang tinggi sehingga mereka cukup mengikuti prinsip-prinsip etika sebagai panduan dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Diperiksa

"Ya mungkin sebegitulah kualitas moral anggota DPR kita. Mereka harus dijaga dari proses hukum karena mereka sadar suka melanggar hukum. Mereka sadar suka melanggar hukum tetapi tak mau bertanggungjawab secara jantan melalui jalur hukum," kata Lucius.

Polda Metro Jaya mengungkapkan, mereka tidak bisa meneruskan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Arteria karena adanya ketentuan hak imunitas bagi anggota dewan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," kata Zulpan, Jumat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com