JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, karena, sebagai anggota DPR, Arteria memiliki hak imunitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugasnya," kata Zulpan, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Diperiksa
Zulpa menyarankan agar pihak pelapor melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR itu ke MKD. Itu yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata dia.
Ketentuan mengenai hak imunitas anggota DPR tercantum dalam Pasal 224 UU MD3.
Seperti kata Zulpan, Pasal 224 Ayat (1) UU MD3 memang mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut atas apa yang ia kemukakan di dalam rapat DPR.
"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," demikian bunyi Pasal 224 Ayat (1) UU MD3.
Ayat (2) pasal yang sama juga memberi hak imunitas bagi anggota DPR dalam hal sikap, tindakan, dan kegiatannya di dalam rapat maupun luar rapat DPR yang terkait hak dan kewenangan konstitusional DPR.
"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR," bunyi Pasal 244 Ayat (2) UU MD3.
Sementara, Pasal 224 Ayat (3) UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya di dalam rapat maupun luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Namun, pada Ayat (4) diatur bahwa ketentuan pasa Ayat (1) tidak berlaku jika anggota DPR mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang telah dinyatakan sebagai rahasia negara.
Hak imunitas bagi anggota dewan juga mencakup ketentuan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 228 UU MKD harus menadapatkan persetujuan tertulis dari MKD.
Pada Ayat (6) disebutkan, MKD harus memproses dan memberikan putusan atas surat permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan.
Jika MKD tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan anggota DPR, maka surat pemanggilan terhadap anggota DPR dinyatakan tidak memiliki keuatan hukum atau batal demi hukum.