KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia.
DPR memiliki tugas untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran bersama pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tiga hak utama yaitu:
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat.
Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor.
Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR
DPR menggunakan hak angketnya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif.
Hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket.
DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.