Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.
Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat mengenai:
- Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi
- Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat.
Baca juga: Korupsi Defensif dan Contohnya
Contoh Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat
Contoh penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR adalah hak menyatakan pendapat terkait kasus dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam Pilpres 2004.
Usulan hak menyatakan pendapat ditandatangani oleh empat orang anggota DPR. Usulan menyatakan pendapat bertujuan untuk menyelesaikan kasus dana bantuan capres dan cawapres 2004.
Apabila disetujui dalam rapat paripurna, maka dibentuklah pansus untuk melakukan investigasi.
Referensi
- Haris, Syamsudin dan Wawan Ichwanuddin. 2014. Pengawasan DPR Era Reformasi. Jakarta: LIPI Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.