KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia.
DPR memiliki tugas untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran bersama pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tiga hak utama yaitu:
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat.
Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor.
Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR
DPR menggunakan hak angketnya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif.
Hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket.
DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Hak angket menjadi instrumen DPR untuk mengawasi presiden dan wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Tangani Stunting
Contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.
Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.
Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century. Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.
Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.
Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat mengenai:
Baca juga: Korupsi Defensif dan Contohnya
Contoh penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR adalah hak menyatakan pendapat terkait kasus dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam Pilpres 2004.
Usulan hak menyatakan pendapat ditandatangani oleh empat orang anggota DPR. Usulan menyatakan pendapat bertujuan untuk menyelesaikan kasus dana bantuan capres dan cawapres 2004.
Apabila disetujui dalam rapat paripurna, maka dibentuklah pansus untuk melakukan investigasi.
Referensi