Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hak Istimewa DPR dan Contohnya

Kompas.com - 05/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga legislatif di Indonesia.

DPR memiliki tugas untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan undang-undang, hingga menyusun anggaran bersama pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tiga hak utama yaitu:

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang sifatnya penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat.

Tujuan lain dari hak interpelasi adalah mengawasi anggaran dan tindakan pemerintah agar setiap kebijakan tetap sesuai koridor.

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR

Contoh Penggunaan Hak Interpelasi

DPR menggunakan hak angketnya terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.

Perppu tersebut dinilai bermasalah sehingga DPR menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan kembali isi dari Perppu tersebut karena dinilai rawan terhadap penyelewengan dan tindakan koruptif.

Hak Angket

Hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan hak angket.

DPR melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Hak angket menjadi instrumen DPR untuk mengawasi presiden dan wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Strategis untuk Tangani Stunting

Contoh Penggunaan Hak Angket

Contoh penggunaan hak angket oleh DPR adalah hak angket Century.

Pencairan dana bantuan untuk Bank Century senilai 6,7 triliun rupiah menimbulkan banyak pertanyaan. DPR menggulirkan hak angket Century pada tahun 2009.

Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia khusus (Pansus) Angket Century. Dua nama di antaranya adalah Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi.

Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat mengenai:

  1. Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun dunia internasional
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi
  3. Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat.

Baca juga: Korupsi Defensif dan Contohnya

Contoh Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat

Contoh penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR adalah hak menyatakan pendapat terkait kasus dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam Pilpres 2004.

Usulan hak menyatakan pendapat ditandatangani oleh empat orang anggota DPR. Usulan menyatakan pendapat bertujuan untuk menyelesaikan kasus dana bantuan capres dan cawapres 2004.

Apabila disetujui dalam rapat paripurna, maka dibentuklah pansus untuk melakukan investigasi.

 

Referensi

  • Haris, Syamsudin dan Wawan Ichwanuddin. 2014. Pengawasan DPR Era Reformasi. Jakarta: LIPI Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com