Pada 8 April 2019 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta kepada Wahid Husein.
Sejak saat itu, Wahid Husein mendekam di Lapas Sukamiskin, lapas yang pernah dipimpinnya.
Awal 2018 lalu, Ombudsman juga menemukan praktik bisnis dalam lapas.
Anggota Ombudsman RI kala itu, Nini Rahayu mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya warga binaan Lapas di daerah Sumatera Barat dan Kalimantan yang terpaksa membayar untuk mendapatkan makan, minum, dan mandi.
"Warga binaan masih tanya, 'Bu Nini, warga binaan apakah diberi layanan makan, minum, air mandi?' Saya tanya kenapa gitu, mereka rupanya makan beli, minum beli," kata Nini di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Di lapas di Sumatera Barat, kata Nini, warga binaan harus mengeluarkan uang untuk makan karena makanan yang diberikan lapas dinilai tidak bergizi dan berasnya berkutu.
Air yang diberikan lapas untuk minum juga dikeluhkan sangat kotor. Biaya yang dikeluarkan warga binaan untuk air minum per galon pun mencapai Rp 10.000.
Baca juga: KPK Tak Lagi Pakai Istilah OTT tapi Tangkap Tangan, Ini Alasannya...
Sementara, untuk mandi, warga binaan disebut merogoh kocek Rp 20.000. Sedangkan, untuk makan Rp 14.000.
"Sehingga mereka kebingungan, 'Oh penghuni lapas itu membeli ya minumnya, makannya, mandinya?'" ujar Nini.
Nini merasa prihatin warga binaan lapas tidak mengetahui hak-haknya. Mereka terpaksa menerima kondisi tersebut karena tidak bisa mengadu dan berbuat apa-apa selain menerima.
"Saya agak prihatin, ketika orang hendak menjadi warga binaan ternyata meraka belum tahu hak-haknya. Hak informasi warga binaan seperti apa," ujar Nini.
Tak hanya di lapas, menurut dia, kasus ini juga terjadi di rutan, termasuk tempat tahanan Polres.
Di lapas di Jakarta misalnya, Ombudsman menemukan adanya warga binaan yang memperoleh kamar tahanan dengan membayar uang bulanan.
"Kayak ngekos. Bayar uang kamar Rp 30.000 sebulan. Uang-uang ini ke mana?," kata Nini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.