Tony mengatakan, para narapidana tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas tambahan
"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar termasuk masalah tidur," kata Tony kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Aktivis HAM Surya Anta Ginting juga sempat mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam rutan maupun lapas.
Sebagai mantan penghuni Rutan Salemba yang divonis bersalah atas kasus makar, Surya mengungkapkan bahwa praktik pungli di rutan sudah berlangsung lama.
Menurut Surya, pungli dilakukan oleh pengurus blok atau warga binaan yang telah lama mendekam. Para tahanan dipalak untuk uang kebersamaan, baik di lorong maupun uang kamar.
“Biayanya macam-macam, kalau langsung bisa sampe Rp 30 juta-40 juta. Kalau misalnya satu hari di mapenaling (ruang masa pengenalan lingkungan) bisa belasan juta, dan itu tergantung ke blok mana, bisa ke Blok O, Blok J, Blok K, Blok L, itu harganya beda-beda,” kata Surya dalam diskusi daring, Selasa (18/8/2020).
Selain itu, bentuk pungli lainnya yakni untuk eksekusi vonis. Surya mengatakan, banyak tahanan yang tidak menerima surat eksekusi vonis karena tertahan di kejaksaan atau pengadilan negeri.
Uang pun harus dikeluarkan untuk mendapatkan surat eksekusi vonis tersebut agar memperoleh bebas asimilasi hingga mengurus cuti.
“Jadi begitu banyak orang tertahan di rutan saat itu karena tidak mendapatkan surat eksekusi vonis,” ucap dia.
Pertengahan 2018 lalu, publik sempat dihebohkan dengan penangkapan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi E-KTP Kembali Diusut KPK, 2 Eks Pejabat Ditahan
Ia ditangkap karena diduga menerima suap terkait pemberian fasilitas dan izin khusus di Lapas Sukamiskin bagi sejumlah narapidana.
Kala itu, KPK mengungkap adanya sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi fasilitas mewah seperti AC, kulkas, hingga televisi.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, uang yang harus dibayarkan narapidana nilainya mencapai Rp 200-500 juta.
Penangkapan Wahid Husein itu membuktikan rumor adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap di dalam lapas.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Wahid Husein terbukti menerima uang dan hadiah dari sejumlah napi korupsi seperti Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin.
Baca juga: KPK Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Perkuat Pencarian DPO, Termasuk Harun Masiku