JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat menangkap siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terkini, istilah itu dipersingkat hanya menjadi tangkap tangan.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan," kata Firli dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Tak hanya menyampaikan, Firli kemudian menjelaskan alasan mengapa KPK mengganti istilah tersebut.
Menurut dia, hal ini berkaitan dengan konsep hukum mengenai penangkapan.
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Eks Pramugari Garuda Siwi Widi di Sidang Eks Pejabat Ditjen Pajak
"Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa KPK telah melakukan tiga pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan.
"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for pervention (MCP) 8 area intervensi," ucapnya.
Lanjutnya, apabila pendekatan tersebut tak berhasil, maka rendahnya angka MCP akan menjadi tolok ukur bagi KPK untuk menindak pihak yang dianggap memiliki MCP terendah.
"Seketika angka MCP rendah kita bisa yakini bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi. Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," jelas Firli.
Baca juga: Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Transaksi Keuangan
Kendati demikian, Firli menyatakan bahwa kecukupan bukti masih menjadi tolok ukur pasti mengenai layak atau tidaknya seseorang dijerat pidana.
Apabila ada dugaan kuat, maka perkara yang diduga dilakukan seseorang dapat diusut.
KPK, kata Firli, juga tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang tersangka. Terlebih, apabila diumumkan sebelum ada bukti yang cukup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.