“Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Aturan Kemendikbud Terkini, Ortu Boleh Pilih Anak Ikut PTM atau PJJ
Surat edaran itu juga menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Kemudian, orangtua atau wali siswa juga memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.
“Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.