Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Diskresi Aturan PTM Terbatas, KPAI: Memberikan Kelegaan Orang tua

Kompas.com - 04/02/2022, 14:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan diskresi kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah melonjaknya varian baru Omicron.

Komisioner KPAI Retno Listyarti secara khusus sangat mendukung diskresi yang memperbolehkan orang tua atau wali siswa boleh menentukan metode pembelajaran anaknya.

"Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular Covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ," kata Retno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: PTM 50 Persen Diterapkan, Orangtua Murid: Lebih Baik daripada PJJ, Anak Kurang Menangkap Pelajaran

Adapun diskresi yang diterbitkan Kemendikbud Ristek yakni memperbolehkan sekolah di daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM 50 persen.

Sebab, dalam aturan sebelumnya, daerah PPKM Level 1 dan 2 yang sudah memenuhi syarat vaksiansi diwajibkan melakukan PTM 100 persen.

Aturan yang sama juga memberikan izin bagi orangtua siswa dalam memilih metode pembelajaran bagi anaknya, yakni opsi PTM atau PJJ.

Baca juga: Kapasitas PTM Dikurangi 50 Persen, Pemkot Tangerang Tetap Lanjutkan PJJ

Retno juga mengapresiasi tindakan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang telah berupaya meminta izin evaluasi dan penghentian PTM di wilayah DKI Jakarta selama satu bulan di tengah mengingatnya kasus harian Covid-19.

Lebih lanjut, KPAI mendorong keterbukaan setiap sekolah untuk umumkan kasus positif secara transparan.

Retno juga meminta sekolah yang memiliki kasus postif Covid-19 seharusnya tidak sekedar ditutup sementara.

Menurutnya, pemerintah daerah juga wajib melakukan 3T (tracing, testing, treatment) di sekolah yang bersangkutan.

Kemudian, pemerintah juga didorong untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif Covid-19 setiap minggu.

"Sehingga, para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan anak-anaknya diizinkan PTM atau tidak," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Meningkat, PTM 100 Persen Dihentikan

Diketahui, Kemendikbud Ristek mengizinkan daerah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Surat itu ditekan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com