JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan diskresi kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah melonjaknya varian baru Omicron.
Komisioner KPAI Retno Listyarti secara khusus sangat mendukung diskresi yang memperbolehkan orang tua atau wali siswa boleh menentukan metode pembelajaran anaknya.
"Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orang tua yang khawatir anaknya tertular Covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ," kata Retno saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Adapun diskresi yang diterbitkan Kemendikbud Ristek yakni memperbolehkan sekolah di daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM 50 persen.
Sebab, dalam aturan sebelumnya, daerah PPKM Level 1 dan 2 yang sudah memenuhi syarat vaksiansi diwajibkan melakukan PTM 100 persen.
Aturan yang sama juga memberikan izin bagi orangtua siswa dalam memilih metode pembelajaran bagi anaknya, yakni opsi PTM atau PJJ.
Retno juga mengapresiasi tindakan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang telah berupaya meminta izin evaluasi dan penghentian PTM di wilayah DKI Jakarta selama satu bulan di tengah mengingatnya kasus harian Covid-19.
Lebih lanjut, KPAI mendorong keterbukaan setiap sekolah untuk umumkan kasus positif secara transparan.
Retno juga meminta sekolah yang memiliki kasus postif Covid-19 seharusnya tidak sekedar ditutup sementara.
Menurutnya, pemerintah daerah juga wajib melakukan 3T (tracing, testing, treatment) di sekolah yang bersangkutan.
Kemudian, pemerintah juga didorong untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif Covid-19 setiap minggu.
"Sehingga, para orang tua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan anak-anaknya diizinkan PTM atau tidak," imbuh dia.
Diketahui, Kemendikbud Ristek mengizinkan daerah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan PTM dengan kapasitas 50 persen.
Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat itu ditekan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
“Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis (3/2/2022).
Surat edaran itu juga menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Kemudian, orangtua atau wali siswa juga memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.
“Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tulisnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/14495001/apresiasi-diskresi-aturan-ptm-terbatas-kpai-memberikan-kelegaan-orang-tua