Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Gugatan ke MK, Dosen UI: Bukan Urusan Gelar Guru Besar, tapi Bicara Kebenaran dan Keadilan

Kompas.com - 03/02/2022, 21:45 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Mardiyati, dosen senior di Departemen Matematika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Indonesia (UI), gagal memperoleh gelar guru besar karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menolak pengajuan dari Rektor UI.

Sri pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap Pasal 50 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurutnya, akibat pasal tersebut, haknya untuk mendapatkan gelar sebagai guru besar kandas di tangan pemerintah. Adapun gugatan itu tercatat sebagai perkara Nomor 20/PUU-XIX/2021.

Sri menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya ke MK ini bukan sekadar urusan gelar. Namun, merupakan urusan hak dan kebenaran serta keadilan.

Baca juga: Ditolak Kemendikbud Jadi Guru Besar, Dosen Matematika UI Gugat UU Guru dan Dosen

"Saya tegaskan, urusan kenaikan pangkat saya ini adalah urusan hak dan kebenaran serta keadilan, bukan hanya sekadar urusan gelar," kata Sri dalam surat yang diajukan ke MK, dikutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Sri menuturkan, ia menjadi mahasiswa Matematika FMIPA UI pada 1974 dan lulus pada 1980.

Ia sudah mulai mengajar sebagai asisten dosen pada 1978. Kemudian, menjadi pegawai negeri sebagai dosen pada 1981.

Sri kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Ilmu Komputer UI pada 1999. Setelah itu, ia terbang ke Australia pada tahun 2000 untuk menempuh pendidikan S3 di Departemen Matematika dan Statistik Curtin University.

"Sebagai mahasiswa S3 di Curtin University, saya juga harus membesarkan dan membimbing dua orang anak saya yang masih remaja di Perth. Suami saya harus pulang ke Jakarta setelah menyelesaikan studinya untuk bekerja menunjang biaya hidup yang tidak sedikit, karena anak saya yang tertua juga sudah mulai kuliah di Fakultas Hukum Cambridge University di Inggris," ujarnya.

Sri mengatakan, perjalanan untuk meraih posisi guru besar bukan hal yang mudah. Ia mengatakan, untuk meraih gelar doktor, ia telah berjuang keras dengan tetap melaksanakan kewajibannya sebagai seorang ibu.

Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Pimpinan DPR: Silakan Saja

Sri sendiri saat ini berusia 67 tahun. Sebagai dosen, ia pensiun ketika berusia 65 tahun. Namun, jika menjabat sebagai guru besar, ia memasuki masa pensiun pada usia 70 tahun.

Ia mengungkapkan, sejak Departemen Matematika UI berdiri pada 1961, baru ada dua orang guru besar.

Pertama, yaitu seorang lulusan Institut Teknologi Bandung, Profesor N Soemartojo, yang telah meninggal dunia pada 2005.

Kedua, adalah seorang lulusan Matematika UI, Profesor Djati Kerami. Ia meninggal dunia pada Januari 2018.

"Sehingga sejak tahun 2018, Departemen Matematika FMIPA tidak mempunyai guru besar," ucap Sri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com