JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan publik dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022).
Puan menuturkan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting karena masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.
Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Pimpinan DPR: Silakan Saja
Politikus PDI-P itu mengeklaim, partisipasi publik itu telah dilakukan dalam proses pembentukan UU IKN di DPR dan hal itu tak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah.
“Maka kami berharap, pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN,” ujar Puan.
Ia pun menegaskan, DPR akan terus mengawal proses pembentukan regulasi turunan agar dapat rampung sesuai target.
Puan juga berharap pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang diberi nama 'Nusantara' dapat berjalan lancar sesuai rencana.
“DPR RI siap mengikuti timeline perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” kata Puan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun 10 aturan turunan UU IKN, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Baca juga: Belum Genap Sebulan Disahkan, Kini UU IKN Digugat ke MK
"10 aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," ujar Wandy dalam keterangan pers KSP pada Senin (31/1/2022).
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan selesai dalam dua bulan terhitung dari sejak pengesahan UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu.
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya," kata Wandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.