Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima Dikabarkan Beri Izin Anggota TNI Aktif dan Purnawirawan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Kompas.com - 03/02/2022, 19:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikabarkan sudah mengizinkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif maupun yang sudah menjadi purnawirawan, dalam kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 sampai 2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, Panglima TNI sudah menerbitkan surat terkait izin pemeriksaan terhadap jajarannya.

”Pemeriksaannya atas seizin Panglima. Dan Panglima TNI mengizinkan,” kata Supardi di Kompleks Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (2/2/2022) malam, seperti dikutip dari Kompas.id.

Lebih lanjut, menurutnya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan antara penyidik Jampidsus dan pihak TNI, direncakan akan diperiksa beberapa anggota TNI aktif dan tiga purnawirawan.

Baca juga: Kejagung Periksa Tim Ahli Kemenhan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Adapun sebelumnya rencana pemeriksaan ini dijadwalkan dilakukan pekan ini. Namun Supardi menegaskan pemeriksaan terhadap unsur militer akan dilakukan sekitar pada pekan depan.

Supardi juga masih belum bisa memastikan, apakah pengadaan satelit itu akan perkara koneksitas. Sebab, hal ini masih belum ditentukan.

Ia hanya menyampaikan, jika ada keputusan bahwa kasus itu menjadi perkara koneksitas, penyidikan akan dilakukan oleh personel gabungan dari kejaksaan dan Polisi Militer (POM) TNI.

Dikonfirmasi secara tepisah, Supardi menegaskan, pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga sudah mengizinkan pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif dan purnawirawan dalam perkara satelit di Kemengan.

“Intinya via pidmil sudah diizinkan (pemeriksaan),” kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, menurut Supardi, penyidik juga berencana memanggil kembali saksi SW yang merupakan Tim Ahli Kemenhan dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

Baca juga: Kejaksaan Periksa 2 Saksi dari Kominfo Terkait Penyewaan Satelit di Kemenhan

PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa SW sebanyak dua kali, serta melakukan penggeledahan di apartemen SW di bulan Januari lalu.

”Saksi SW dipanggil lagi karena ada keterangan yang perlu diperdalam lagi,” ujar Supardi.

Diketahui, kasus itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada 13 Januari 2022. Mahfud mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.

Kerugian itu diduga terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com