Salin Artikel

Panglima Dikabarkan Beri Izin Anggota TNI Aktif dan Purnawirawan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikabarkan sudah mengizinkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif maupun yang sudah menjadi purnawirawan, dalam kasus dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015 sampai 2021.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, Panglima TNI sudah menerbitkan surat terkait izin pemeriksaan terhadap jajarannya.

”Pemeriksaannya atas seizin Panglima. Dan Panglima TNI mengizinkan,” kata Supardi di Kompleks Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (2/2/2022) malam, seperti dikutip dari Kompas.id.

Lebih lanjut, menurutnya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan antara penyidik Jampidsus dan pihak TNI, direncakan akan diperiksa beberapa anggota TNI aktif dan tiga purnawirawan.

Adapun sebelumnya rencana pemeriksaan ini dijadwalkan dilakukan pekan ini. Namun Supardi menegaskan pemeriksaan terhadap unsur militer akan dilakukan sekitar pada pekan depan.

Supardi juga masih belum bisa memastikan, apakah pengadaan satelit itu akan perkara koneksitas. Sebab, hal ini masih belum ditentukan.

Ia hanya menyampaikan, jika ada keputusan bahwa kasus itu menjadi perkara koneksitas, penyidikan akan dilakukan oleh personel gabungan dari kejaksaan dan Polisi Militer (POM) TNI.

Dikonfirmasi secara tepisah, Supardi menegaskan, pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga sudah mengizinkan pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif dan purnawirawan dalam perkara satelit di Kemengan.

“Intinya via pidmil sudah diizinkan (pemeriksaan),” kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, menurut Supardi, penyidik juga berencana memanggil kembali saksi SW yang merupakan Tim Ahli Kemenhan dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).

PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Sebelumnya tim penyidik juga sudah memeriksa SW sebanyak dua kali, serta melakukan penggeledahan di apartemen SW di bulan Januari lalu.

”Saksi SW dipanggil lagi karena ada keterangan yang perlu diperdalam lagi,” ujar Supardi.

Diketahui, kasus itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada 13 Januari 2022. Mahfud mengungkapkan, proyek pengelolaan satelit yang ada di Kemenhan membuat negara menelan kerugian ratusan miliar.

Kerugian itu diduga terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/03/19512031/panglima-dikabarkan-beri-izin-anggota-tni-aktif-dan-purnawirawan-diperiksa

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke