Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI Sebut Ada 10 Peluru pada Pistol yang Dibawanya

Kompas.com - 02/02/2022, 20:57 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing 4 laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan mengatakan menyiapkan 10 peluru dalam insiden penemabakan tersebut.

Hal itu disampikan Fikri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kondisi senjata api yang digunakan Fikri.

“Saudara mengatakan senjata sudah dikokang, sudah ready, ada peluru berapa di dalamnya?,” tutur jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

“Ada 10 peluru ready,” jawab Fikri.

Fikri menjelaskan, 10 peluru digunakan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Unlawful Killing Minta Kliennya Berikan Kesaksian yang Jujur

Sebanyak dua peluru digunakan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek ketika kendaraan 4 laskar FPI memepet mobil anggota polisi.

“Di TKP 1 (ruas jalan tol Jakarta-Cikampek) itu ada dua peluru (ditembakkan),” ucapnya.

Namun Fikri mengaku tidak tahu berapa peluru yang ia tembakkan dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebab ia tidak mengetahui persis siapa yang menembakkan peluru itu, karena terjadi perebutan di dalam Mobil Avanza Silver yang menjadi tempat penembakan.

“Tersisa 4 peluru yang diserahkan ke pihak penyidik,” jelas dia.

Diketahui insiden penembakan itu terjadi 7 Desember 2020.

Dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan tanpa proses hukum.

Baca juga: Hakim Berhalangan, Sidang Unlawful Killing Anggota FPI Ditunda

Jaksa menyebut Yusmin dan Fikri tidak menjalankan standar operasional kerja (SOP) dengan memborgol empat laskar FPI.

Tindakan itu dinilai jaksa memicu terjadinya insiden perenutan senjata oleh laskar FPI yang berujung pada insiden penembakan.

Jaksa menilai penembakan itu tak perlu dilakukan mengingat para laskar FPI telah dalam kondisi tidak membawa senjata.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Fikri Sebut Ada 10 Peluru di dalam Senpi yang Dibawanya saat Penembakan di KM.50 Cikampek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com