JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) menghadirkan tiga saksi ahli.
Adapun tiga saksi itu adalah ahli verbalisan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nara Cipta Resmi, ahli residu Azizah Nur Istiadzah dan ahli balistik Arif Sumirat.
Ketiganya adalah para ahli dari Mabes Polri yang turut melakukan pengungkapan perkara tersebut.
Adapun sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Insiden penembakan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kedua terdakwa adalah polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tuding Kasusnya untuk Tutupi Unlawful Killing, Munarman: Wahai Pembunuh, Fitnahmu Masih Kurang
Pasal 338 KUHP merupakan pasal pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Persidangan telah berlangsung sejak 18 Oktober 2021.
Tiga hakim yang memimpin sidang tersebut adalah M Arif Nuryanta sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Suharno dan Elfian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.