JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan, Henry Yosodiningrat mengatakan telah meminta kliennya untuk memberi kesaksian yang jujur dalam persidangan.
Yusmin dan Fikri merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing pada empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Henry menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang Rabu (2/2/2022) pekan depan.
“Tidak ada persiapan apa-apa, kami hanya minta kedua terdakwa ini agar memberikan keterangan apa adanya sesuai peristiwa yang terjadi,” sebut Henry ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Hakim Berhalangan, Sidang Unlawful Killing Anggota FPI Ditunda
Diketahui persidangan mestinya berlangsung hari ini. Namun sekitar pukul 11.00 WIB, hakim anggota Suharno mengumumkan bahwa sidang mesti ditunda.
Pasalnya ketua majelis hakim, Arif Nuryanta berhalangan karena mesti mengikuti pelatihan teknis.
Henry menegaskan tidak ingin kliennya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Sebab selama ini pihaknya selalu berusaha menggali keterangan dari berbagai saksi untuk mendapatkan kebenaran.
“Kami tidak ingin ada keterangan-keterangan palsu,” ucap dia.
Henry ingin kliennya terbuka dalam persidangan untuk menyampaikan semua fakta terkait insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.