JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini angkat bicara soal gugatan sejumlah warga terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengaku tak mempersoalkan, bahkan menyambut baik gugatan tersebut.
"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
"Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," tuturnya.
Baca juga: Ini 3 Tahap Pembangunan IKN hingga 2045, Jokowi yang Pertama Pindah pada 2024
Namun demikian, Faldo mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, lanjut Faldo, pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota, termasuk menyiapkan aturan turunan dari UU IKN.
Ia mengatakan, ibu kota negara baru merupakan warisan generasi kini ke anak cucu. Oleh karenanya, harus dipersiapkan dengan maksimal.
"Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita," kata Faldo.
"Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," lanjutnya.
Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.