Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Promosi Gratis Ibu Kota Baru

Kompas.com - 02/02/2022, 20:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini angkat bicara soal gugatan sejumlah warga terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku tak mempersoalkan, bahkan menyambut baik gugatan tersebut.

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

"Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," tuturnya.

Baca juga: Ini 3 Tahap Pembangunan IKN hingga 2045, Jokowi yang Pertama Pindah pada 2024

Namun demikian, Faldo mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, lanjut Faldo, pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota, termasuk menyiapkan aturan turunan dari UU IKN.

Ia mengatakan, ibu kota negara baru merupakan warisan generasi kini ke anak cucu. Oleh karenanya, harus dipersiapkan dengan maksimal.

"Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita," kata Faldo.

"Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," lanjutnya.

Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan

Untuk diketahui, UU IKN digugat oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Penggugat di antaranya mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, Politikus Marwan Batubara, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan lainnya.

Para penggugat mengajukan uji formil terhadap UU IKN lantaran pembentukan UU itu dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.

Oleh karenanya, MK diminta menyatakan bahwa UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: KSP: Pemerintah Sedang Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN

Dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/2/2022), Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan," kata Marwan.

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com