JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan tanpa proses hukum atau unlawful killing 4 laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan mengatakan menyiapkan 10 peluru dalam insiden penemabakan tersebut.
Hal itu disampikan Fikri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kondisi senjata api yang digunakan Fikri.
“Saudara mengatakan senjata sudah dikokang, sudah ready, ada peluru berapa di dalamnya?,” tutur jaksa dikutip dari Tribunnews.com.
“Ada 10 peluru ready,” jawab Fikri.
Fikri menjelaskan, 10 peluru digunakan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Unlawful Killing Minta Kliennya Berikan Kesaksian yang Jujur
Sebanyak dua peluru digunakan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek ketika kendaraan 4 laskar FPI memepet mobil anggota polisi.
“Di TKP 1 (ruas jalan tol Jakarta-Cikampek) itu ada dua peluru (ditembakkan),” ucapnya.
Namun Fikri mengaku tidak tahu berapa peluru yang ia tembakkan dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebab ia tidak mengetahui persis siapa yang menembakkan peluru itu, karena terjadi perebutan di dalam Mobil Avanza Silver yang menjadi tempat penembakan.
“Tersisa 4 peluru yang diserahkan ke pihak penyidik,” jelas dia.
Diketahui insiden penembakan itu terjadi 7 Desember 2020.
Dua anggota polisi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan tanpa proses hukum.
Baca juga: Hakim Berhalangan, Sidang Unlawful Killing Anggota FPI Ditunda
Jaksa menyebut Yusmin dan Fikri tidak menjalankan standar operasional kerja (SOP) dengan memborgol empat laskar FPI.
Tindakan itu dinilai jaksa memicu terjadinya insiden perenutan senjata oleh laskar FPI yang berujung pada insiden penembakan.
Jaksa menilai penembakan itu tak perlu dilakukan mengingat para laskar FPI telah dalam kondisi tidak membawa senjata.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terdakwa Fikri Sebut Ada 10 Peluru di dalam Senpi yang Dibawanya saat Penembakan di KM.50 Cikampek
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.