Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan dari PGRI hingga IDAI untuk Hentikan PTM dan Jawaban Pemerintah

Kompas.com - 31/01/2022, 05:09 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Apalagi saat ini, sambung Retno, telah ditemukan pasien meninggal dunia akibat varian Omicron.

Maka, ia mendorong agar para siswa dan orang tua diberi pilihan untuk memenntukan apakah hendak menjalankan PTM atau PJJ.

Sementara itu Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso meminta pemerintah segera mengambil kebijakan rem darurat dengan menghentikan PTM, dan melaksanakan PJJ selama dua minggu.

Pimprim menilai kebijakan buka tutup PTM dan PJJ tidak efektif menahan laju penyebaran Omicron.

“Ini kan kenaikannya di atas 8 persen positivity rate, jadi kita perlu menekan rem darurat,” imbuh dia.

Baca juga: Masker yang Tepat untuk Anak di Tengah Ancaman Omicron

Sikap pemerintah

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini belum ada anak-anak yang dirawat di rumah sakit akibat mengidap gejala sedang hingga berat infeksi Covid-19.

Dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat, Budi menerangkan bahwa mayoritas pasien yang dirawat merupakan orang tua dan lansia.

“Kalau saya lihat datanya yang dirawat di rumah sakit adalah banyaknya saat ini lansia dan orang tua. Sampai hari ini belum ada anak-anak yang dirawat di rumah sakit dengan kategori gejala sedang dan berat,” papar dia.

Baca juga: Ada Kabar Covid-19 Omicron Muncul di Salatiga, Begni Klarifikasi Wali Kota

Sementara, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa kebijakan PTM akan disesuaikan dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiap-tiap daerah.

Jika suatu daerah berstatus PPKM Level 1-2 maka PTM 100 persen tetap dilaksanakan.

Namun jika statusnya semakin parah hingga level 3-4, barulah kebijakan pengurangan PTM akan dilakukan pemerintah.

“Nah kalau level-nya sudah bisa naik mungkin bukan (PTM) 100 persen, tapi 50 persen, itu sudah automatically, jadi sudah ada aturan-aturannya,” ungkap Ma’ruf.

Ketentuan PTM

Ketentuan PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pada SKB itu disebutkan PTM 100 persen bisa dilaksanakan di wilayah berstatus PPKM Level 1-2 dengan tingkat vaksinasi dosis ke 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Namun PTM 50 persen bisa juga diterapkan di wilayah berstatus PPKM Level 1-2 lainnya dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis ke 2 untuk PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus 11.000, Diprediksi Mayoritas Masyarakat Terinfeksi Omicron

Namun PTM terbatas harus diberhentikan jika sekurang-kurangnya dalam 14x24 jam

terjadi klaster penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen dan warga di lingkungan pendidikan tersebut masuk notifikasi hitam di atas 5 persen dalam aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu PJJ penuh dilaksanakan di wilayah dengan status PPKM Level 3 dengan capai vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen dan wilayah berstatus PPKM Level 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com