Salin Artikel

Desakan dari PGRI hingga IDAI untuk Hentikan PTM dan Jawaban Pemerintah

Desakan itu setidaknya disampaikan oleh Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sampai Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan melaksanakan PTM 50 persen.

“Di tengah Omicron yang memuncak seperti ini kami meminta kepala daerah, Gubernur DKI, misalnya, untuk mengembalikan skema PTM terbatas 50 persen,” sebutnya pada Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

Permintaan yang sama disampaikan oleh Ketua PGRI Unifah Rosyidi. Dalam pandangannya kebijakan PTM 50 persen lebih baik dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran varian Omicron di lingkungan sekolah.

Unifah menyarankan agar PTM dibagi menjadi dua kelompok. Jangan sampai siswa yang mengikuti gelombang pertama bertemu dengan mereka yang hadir di gelombang kedua.

Mekanisme ini harus segera dilakukan mengingat tingginya tingkat kecemasan anak dan orang tua terhadap penularan Covid-19.

Ia membeberkan ada kasus di suatu sekolah, para siswa membubarkan diri serentak ketika tahu teman sekelasnya terinfeksi Covid-19.

“Itu fenomena yang harus jadi perhatian pemerintah, jangan sampai anak mengambil tindakan sendiri karena didorong rasa takut. Lebih baik kita ambil tindakan pencegahan,” ucap Unifah.

Keselamatan lebih penting

Unifah menilai kebijakan PTM 100 persen baik untuk menanggulangi kemampuan peserta didik yang hilang ketika proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Tapi yang mesti menjadi prioritas saat ini adalah memastikan keselamatan guru dan siswa itu sendiri.

“Meski niatnya untuk learning recovery tapi tidak ada artinya kalau keselamatan anak dan guru terancam,” kata dia.

Senada dengan Unifah, Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta pemerintah mengambil kebijakan dengan pertimbangan utama keselamatan anak-anak atau peserta didik.

“Kita harus mengedepankan keselamatan anak-anak Indonesia,” tuturnya.

Retno berharap pemerintah mau belajar dari tingginya kasus varian Delta medio 2021 lalu yang memakan banyak korban meninggal dunia.

Apalagi saat ini, sambung Retno, telah ditemukan pasien meninggal dunia akibat varian Omicron.

Maka, ia mendorong agar para siswa dan orang tua diberi pilihan untuk memenntukan apakah hendak menjalankan PTM atau PJJ.

Sementara itu Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso meminta pemerintah segera mengambil kebijakan rem darurat dengan menghentikan PTM, dan melaksanakan PJJ selama dua minggu.

Pimprim menilai kebijakan buka tutup PTM dan PJJ tidak efektif menahan laju penyebaran Omicron.

“Ini kan kenaikannya di atas 8 persen positivity rate, jadi kita perlu menekan rem darurat,” imbuh dia.

Sikap pemerintah

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini belum ada anak-anak yang dirawat di rumah sakit akibat mengidap gejala sedang hingga berat infeksi Covid-19.

Dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat, Budi menerangkan bahwa mayoritas pasien yang dirawat merupakan orang tua dan lansia.

“Kalau saya lihat datanya yang dirawat di rumah sakit adalah banyaknya saat ini lansia dan orang tua. Sampai hari ini belum ada anak-anak yang dirawat di rumah sakit dengan kategori gejala sedang dan berat,” papar dia.

Sementara, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa kebijakan PTM akan disesuaikan dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiap-tiap daerah.

Jika suatu daerah berstatus PPKM Level 1-2 maka PTM 100 persen tetap dilaksanakan.

Namun jika statusnya semakin parah hingga level 3-4, barulah kebijakan pengurangan PTM akan dilakukan pemerintah.

“Nah kalau level-nya sudah bisa naik mungkin bukan (PTM) 100 persen, tapi 50 persen, itu sudah automatically, jadi sudah ada aturan-aturannya,” ungkap Ma’ruf.

Ketentuan PTM

Ketentuan PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pada SKB itu disebutkan PTM 100 persen bisa dilaksanakan di wilayah berstatus PPKM Level 1-2 dengan tingkat vaksinasi dosis ke 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.

Namun PTM 50 persen bisa juga diterapkan di wilayah berstatus PPKM Level 1-2 lainnya dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis ke 2 untuk PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.

Namun PTM terbatas harus diberhentikan jika sekurang-kurangnya dalam 14x24 jam

terjadi klaster penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen dan warga di lingkungan pendidikan tersebut masuk notifikasi hitam di atas 5 persen dalam aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu PJJ penuh dilaksanakan di wilayah dengan status PPKM Level 3 dengan capai vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen dan wilayah berstatus PPKM Level 4.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/31/05090661/desakan-dari-pgri-hingga-idai-untuk-hentikan-ptm-dan-jawaban-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke