JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, 27 Januari 2022.
Baca juga: Vaksinasi Booster 18 Tahun ke Atas Boleh Digelar di Seluruh Daerah
Salah ketentuan yang berubah adalah kini vaksinasi booster bisa dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia tanpa harus menunggu daerah tersebut mencapai target vaksin 70 persen penduduk.
Sebelumnya, salah satu syarat kabupaten/kota dapat menggelar vaksinasi booster yakni 70 persen penduduknya sudah divaksin dosis pertama.
"Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," demikian bunyi petikan SE.
Sementara, syarat lainnya tidak berubah, yakni:
Baca juga: Eijkman Jelaskan Efektivitas Vaksin Booster Lawan Varian Omicron
Dalam SE tersebut juga dikatakan, pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme, yakni homolog dan heterolog.
Homolog ialah pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sedangkan heterolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Adapun regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 terdiri dari:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir meski Belum Dapat Vaksinasi Booster
Sesuai dengan ketentuan vaksin AstraZeneca, dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu. Namun, untuk mempercepat capaian vaksin dosis primer, maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
"Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," demikian bunyi SE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.