Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 28/01/2022, 11:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Edy Mulyadi, yang menyebut dirinya wartawan senior, tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai saksi ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022).

Kuasa hukum Edy Mulyadi, yaitu Herman Kadir, menyatakan kliennya berhalangan hadir.

"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.

Herman mengatakan, kedatangan dirinya ke Bareksrim Polri untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

Baca juga: Edy Mulyadi Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator

 

Menurut dia, pemanggilan kepada kliennya juga tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujarnya.

Ia menyampaikan, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya. Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu lalu. 

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," kata Herman.

Herman juga menyampaikan, dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan pelanggaran yang dilakukan kliennya. Tim kuasa hukum juga membawa siaran pers dan surat kuasa Edy Mulyadi untuk mewakilinya mengajukan penundaan pemanggilan.

Baca juga: Marah, Gerindra Salatiga Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

"Nah itu justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan, itu yang kami keberatan," ucapnya.

Frasa "jin buang anak"

Ia menekankan, saat menggelar konfensi pers, Edy tidak pernah secara langsung menyebutkan apalagi menyinggung warga Pulau Kalimantan. Menurut Herman, kliennya hanya menyebutkan istilah "jin buang anak". Kemudian ada provokator sehingga kasus itu menjadi ramai.

"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokasi ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus Pak Edy ini," imbuhnya.

Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi. Hal ini berdasarkan banyaknya laporan yang diajukan sejumlah pihak terhadap Edy.

Pelaporan berawal saat Edy mengelar jumpa pers penolakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Dalam pernyataannya, Edy antara lain, mengemukakan lokasi ibu kota negara baru itu sebagai “tempat jin buang anak”.

Pernyataan itu beredar di media sosial Youtube. Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi menyatakan bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube.

Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Edy telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com