JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.
Adrian diumumkan tersangka terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur bersama Bupati nonaktif Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Laode Muhammad Syukur.
KPK menduga Ardian menerima uang Rp 1,5 miliar dari Kabupaten Kolaka Timur setelah mencairkan pinjaman dana PEN.
Berapa Harta Kekayaannya?
Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id KPK, Ardian Noervianto memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 18 Maret 2021atau laporan periodik tahun 2020.
Baca juga: Eks Dirjen Kemendagri Diberi Wewenang Kelola Peminjaman Dana PEN, tapi Minta Upah 3 Persen
Dalam LHKPN-nya, Ardian memiliki tiga lahan dan bangunan yang terletak di Jakarta Pusat dan Bekasi senilai Rp 6.450.000.000.
Eks Dirjen Kemendagri ini juga tercatat memiliki kendaraan berupa dua mobil senilai Rp 575.000.000 dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 130.000.000.
Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 244.329.523. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 7.399.329.523.
Dalam kasus ini, Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Baca juga: Bisa Atur Pinjaman Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Diduga Tak Hanya Terima Uang dari Kolaka Timur
"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN (Ardian Noervianto) memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (27/1/2022).
Adapun kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang juga menjerat Andi Merya.
Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur itu diduga menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur sekitar bulan Maret 2021.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Nonaktifkan Kolaka Timur Didakwa Melakukan Korupsi
"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," papar Karyoto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.