Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Periksa Berbagai Saksi Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Kompas.com - 27/01/2022, 21:13 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam tayangan video di YouTube Komnas HAM, Kamis (27/1/2022).

“Kami tim Komnas HAM telah melihat langsung kerangkeng di perkebunan di belakang rumah bupati. Kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan berbagai pihak,” sebut Anam.

Anam menyebut saksi yang diperiksa beragam. Mulai dari keluarga korban, masyarakat sekitar, hingga penyelenggara negara.

“Kami menanyakan apakah terjadi kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, dan berbagai dinamika lain yang potensial terjadinya pelanggaran HAM,” ucap dia.

Baca juga: Alasan Keluarga dan Eks Penghuni Minta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Dibuka Lagi, di Tempat Lain Bayar

Berbagai keterangan saksi itu, lanjut Anam, membuat konstruksi perkara ini menjadi lebih terang.

Namun ia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih perlu melakukan penyelidikan lanjutan.

“Tinggal nanti kita dalami seberapa jauh kerangkeng tersebut dengan dinamika di masyarakat, dinamika dengan perusahaan kelapa sawit dan (hubungannya) dengan Pak Bupati,” imbuhnya.

Diketahui Migrant Care memaparkan hasil temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, Senin (24/1/2022).

Kerangkeng serupa penjara itu diduga untuk menampung 40 pekerja kelapa sawit.

Terbit menyatakan bahwa kerangkeng itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Hanya 9 dari 48 Penghuni Kerangkeng yang Hadiri Asesmen BNNK Langkat, Ini Hasilnya

Namun pernyataan itu ditampik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (25/1/2022).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan ada banyak syarat yang harus dipenuhi agar sebuah tempat layak dijadikan sebagai tempat rehabilitasi.

“BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com