Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan

Kompas.com - 27/01/2022, 05:35 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sel kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ternyata diisi oleh para pecandu narkoba dan remaja nakal yang mengikuti program pembinaan.

Namun persoalannya, warga Langkat yang tengah dibina oleh Terbit Perangin-angin kemudian dipekerjakan di pabrik kebun sawit milik politikus Golkar itu. Penghuni kerangkeng manusia tersebut juga tak diberi upah meski telah bekerja.

"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan sementara tim gabungan Polri dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya.

Baca juga: Dalih Bupati Langkat soal Sel Kerangkeng: Bina Pencandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji

Penyelidikan sementara Polri senada dengan laporan Migrant Care yang menyatakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat dipekerjakan tanpa mendapat gaji di pabrik kelapa sawit milik Terbit Perangin-Angin.

Menurut Ramadhan, para pekerja 'dadakan' di rumah Terbit Perangin-angin hanya mendapat bonus makanan setelah bekerja.

"Mereka diberikan ekstra puding dan makan," ucapnya.

Ramadhan mengatakan, para remaja nakal dan pencandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit Perangin-Angin dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.

Ramadhan mengatakan, peserta pembinaan diperintahkan bekerja di pabrik sawit Terbit Perangin-Angin agar punya bekal keahlian.

"Dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar," tuturnya.

Baca juga: Kunjungi Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Lahat, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM


Program pembinaan yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat itu sudah berjalan selama 10 tahun. Meski begitu, rupanya Terbit Perangin-angin tidak memiliki izin untuk melakukan perawatan terhadap pecandu narkoba yang ditempatkan di sel kerangkeng.

"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan.

Hanya saja, menurut Polri, orang-orang tersebut dibina oleh Terbit Perangin-angin atas restu keluarga mereka. Kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu juga sempat menyatakan para pecandu narkoba yang ada di tempatnya banyak yang diantarkan oleh keluarganya sendiri.

Ramadhan mengatakan, jumlah warga binaan di rumah Bupati nonaktif Langkat saat ini awalnya berjumlah 48 orang, namun sebagian sudah dipulangkan sehingga tinggal 30 orang.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucap Ramadhan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com