Nama Sjamsul masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019. Ia diduga bersembunyi di Singapura.
Namun, pada April 2021, KPK justru menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Sjamsul.
Bambang Sutrisno merupakan mantan komisaris Bank Surya. Ia telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.
Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 1,5 triliun. Hingga saat ini, Bambang diduga masih berkeliaran di Singapura.
Baca juga: Sempat Buron, Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD Akhirnya Ditangkap
Anton Tantular dan Hendro Wiyanto merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun.
Anton dan Hendro dikabarkan lari ke Singapura dan masih berkeliaran bebas hingga saat ini.
Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 2015.
Ia diketahui berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tahun 2016, Hartawan berhasil ditangkap setelah izin tinggalnya dicabut oleh Singapura.
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar. Setelah buron selama 13 tahun dan sempat kabur ke Singapura, ia akhirnya ditangkap pada 2016 silam.
Djoko S Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Ia divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 546 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Suap, Gratifikasi dan TPPU
Selain Singapura, Djoko Tjandra diduga pernah bersembunyi di sejumlah negara lainnya mulai dari Malaysia sampai Papua Nugini. Djoko Tjandra ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia pada 30 Juli 2020.
Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka utama kasus pembobol Rp 1,7 triliun uang Bank BNI. Ia sempat melarikan diri ke Singapura.
Maria buron selama 17 tahun dan berhasil diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada 8 Juli 2020.
Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai pajak yang terjerat kasus suap yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 24 miliar.
Baca juga: Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Uang hingga Satwa Dilindungi