Gayus sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia divonis 7 tahun penjara.
Namun, di tingkat kasasi MA memperberat hukuman Gayus menjadi 30 tahun penjara.
Muhammad Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia divonis 13 tahun penjara setelah karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, serta terlibat korupsi wisma atlet.
Nazaruddin sempat kabur ke Singapura dan beberapa negara lainnya, sehari sebelum KPK menetapkan dia sebagai tersangka korupsi.
Nunun Nurbaeti merupakan istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Darajatun.
Nunun sempat melarikan diri ke Singapura setelah menjadi tersangka suap sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Ia divonis 2 tahun penjara pada tahun 2012 oleh Pengadilan Tipikor. Nunun pun telah menghirup bebas pada 2014.
Eddy Sindoro merupakan mantan petinggi Lippo Group. Ia menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2018 setelah kabur ke sejumlah negara, termasuk Singapura, usai ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2016.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Setelah menyerahkan diri, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.