"Jadi kami akan tangani dalam skema urgent response, cepat," tutur dia.
Anam menambahkan, Terbit bisa saja diproses hukum akibat kasus ini, meski saat ini bupati non-aktif itu mendekam di sel tahanan KPK sebagai tersangka suap.
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada kasus perdagangan orang, ya tentu kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan proses. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya, ini bisa kena penyiksaan, bisa juga kena perdagangan orangnya," kata dia.
Laporan Migrant Care ini rupanya tak sama dengan temuan pihak kepolisian. Kepolisian Sumatera Utara mengaku sudah menemukan tempat menyerupai kerangkeng manusia yang diduga digunakan sebagai alat praktik perbudakan modern di rumah Bupati non-aktif Terbit di Langkat, Sumut.
Baca juga: Rentetan 3 OTT KPK dalam 14 Hari: dari Wali Kota Bekasi, Bupati PPU, hingga Bupati Langkat
Dari penelusuran polisi, kerangkeng itu sudah ada sejak 10 tahun lalu. Namun demikian, kerangkeng tersebut dipakai untuk praktik rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
Sebab, saat melakukan pemeriksan di lokasi, polisi menemukan beberapa orang di dalam kerangkeng itu yang diduga kecanduan narkoba.
"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu. Tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (24/1/2022),
"Dan ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," tuturnya.
Panca pun menyebut bahwa praktik rehabilitasi bagi para pacandu narkoba ini belum mengantongi izin.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin Ditahan
Oleh karenanya, ia mendorong supaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memfasilitasi praktik rehabilitasi itu.
"Yang begini ini harus terus kita (dorong). Kita tahu Provinsi Sumut jadi tempat nomor 1 dan ini jadi konsen kita. Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta karena pemerintah tak mampu. Dan tentu harus legal," katanya.
Di sisi lain, dari penyelidikan sementara, pihak kepolisian mengaku tak menemukan tanda-tanda penganiayaan terhadap para pekerja.
Namun, Panca mengatakan, pihaknya akan menyelidiki luka memar pada orang yang ada di dalam kerangkeng itu.
"Masih didalami tapi saya tanya ke anggota di lapangan kenapa kok ada memar itu akibat dari karena biasanya dia melawan. Dan orangnya juga sedang tak sadar juga. Kita periksa masih tes urinnya, masih positif," ujarnya.
Baca juga: ICW: Tuntutan Ringan terhadap Azis Kuatkan Dugaan KPK Enggan Beri Efek Jera pada Pelaku Korupsi
Meski berbeda dengan temuan polisi, Panca mempersilahkan Migrant Care membuat laporan terkait dugaan perbudakan modern itu.
"Silakan melapor. Saya kan sampaikan berdasar hasil pemeriksaan ketika melakukan penangkapan kemarin. Dan tidak ada penganiayaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.