Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tuntutan Ringan terhadap Azis Kuatkan Dugaan KPK Enggan Beri Efek Jera pada Pelaku Korupsi

Kompas.com - 24/01/2022, 17:04 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai enggan beri efek jera pada politisi yang tersangkut kasus korupsi.

Hal itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi tuntutan pidana 4 tahun 2 bulan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi. Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” papar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Azis Syamsuddin Selalu Berkelit soal Suap ke Eks Penyidik KPK

ICW mencatat, lanjut Kurnia, tuntutan ringan juga diberikan KPK pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Kurnia mengatakan pemberian tuntutan tidak hanya menjadi tanggung jawab jaksa. Tapi merupakan hasil koordinasi dengan pimpinan KPK.

“Maka kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara,” ucapnya.

Kurnia berpendapat, mestinya Azis bisa dituntut pidana penjara lebih berat.

“Bagi ICW ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.

Lebih lanjut Kurnia juga mengkritisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Dalam pandangan Kurnia mestinya konstruksi pasal terkait suap bisa diperjelas, khususnya terkait pemberi suap pada aparat penegak hukum.

“Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum naka sanksinya bisa dirambah, bukan hanya 5 tahun melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Diketahui Azis diduga menjadi salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Baca juga: Sayangkan Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kenapa Tak Sekalian 5 Tahun?

Ia diduga memberi suap senilai Rp 3,6 miliar agar tidak terseret dalam dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Pada persidangan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 5 tahun untuk Azis.

Jaksa juga menuntut agar Azis dikenai pidana denda senilai Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com