Migrant Care menilai bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.
Terlebih, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Anis.
Laporan ini pun diteruskan oleh Migrant Care ke Komisi Nasional ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam laporannya, Migrant Care melampirkan sejumlah dokumentasi, termasuk foto seorang pekerja yang babak belur diduga imbas penyiksaan.
Migrant Care meminta Komnas HAM segera melakukan langkah konkret untuk mengusut praktik ini
Sebab, bukan saja keselamatan para pekerja yang terancam, kasus ini juga diduga memiliki unsur tindak pidana perdagangan orang/human trafficking.
Baca juga: Komnas HAM Kirim Tim Investigasi untuk Cek Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Sementara, merespons laporan ini, Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya bakal secepat mungkin melakukan investigasi.
"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak," kata Anam, Senin.
"Karakter kasus semacam ini, dalam konteks skenario hak asasi manusia, memang harus cepat, apalagi jika ada dugaan penyiksaan," tambahnya.
Anam berujar, semakin lambat proses investigasi dilakukan, maka semakin lama pula para korban bisa memperoleh perlindungan.
"Jangan sampai hari ini hilang satu gigi, karena kita lama meresponsnya, besok hilang dua gigi atau tiga gigi. Semakin cepat maka akan semakin baik pencegahan ini," kata dia.
Investigasi lebih jauh perlu dilakukan karena masih ada sejumlah tanda tanya yang belum dapat dijawab dari keberadaan kerangkeng manusia ini.
Misalnya, mengenai jumlah pasti pekerja yang dikurung di sana, dari mana asal para pekerja, sejak kapan praktik itu terjadi, hingga keterkaitan Terbit dengan perkebunan sawit.
Baca juga: Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi, Golkar Serahkan Proses Hukum ke KPK
Anam menyebutkan, sebelum menerima laporan resmi dari Migrant Care, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim pemantauan internal.